Adakah Aqiqah Bagi Janin Pasca Keguguran?

Adakah Aqiqah Bagi Janin Pasca Keguguran?

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, lebih-lebih dahulu kami sampaikan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid dulu mengeluarkan Putusan perihal bersama bersama hukum abortus itu sendiri, yaitu pas Muktamar Tarjih XXII di Malang. Saudara bisa merujuk Himpunan Putusan Tarjih terbitan PDM Malang. Di bawah ini adalah analisis singkat berasal dari Putusan tersebut; (1) bahwa abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dikerjakan dikarenakan motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram, (2) bahwa abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dikerjakan dikarenakan alasan medis bisa dibenarkan lantaran darurat, yaitu terdapatnya kegalauan atas keselamatan atau kesegaran ibu pas mempunyai persentase dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi bersama bersama para pakar yang bersangkutan.

Pemberian nama dan akikah adalah amalan yang dikerjakan pas janin lahir berasal dari rahim ibu dalam suasana hidup (selamat). Semata-mata udah terjadi pembuahan pada fase al-nuthfah (bertemunya sel ovum dan sperma), yang berlanjut pada berkembangnya janin menuju fase alaqah (segumpal darah), mudghah (segumpal daging), lalu dibungkus bersama bersama tulang (izham) dan ditiupkan ruh (nafkh al-ruh) tidak jadi penyebab orang tua dibebani syariah berikan nama dan melaksanakan akikah pada anak (janin) nya. Sehingga, meninggalnya janin dikarenakan abortus (pada fase apapun) jadi penghalang (al-mani) bagi orangtua untuk dikenai syariah-syariah tersebut. Dasar berasal dari perihal selanjutnya adalah hadis nabi Muhammad Saw. : metode aqiqah

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى (رواه أبو داود و النسائ و أحمد و الترمذي وابن ماجه)

Baca juga: Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Artinya: “Dari Samrah bin Jundub bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: tiap-tiap bayi tergadaikan bersama bersama akikahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, (kepalanya) dicukur dan ia diberi nama” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadis selanjutnya menyatakan pentingnya akikah dan bantuan nama, agar berasal dari hadis selanjutnya para ulama menghukumi akikah itu sendiri bersama bersama sunnah muakkadah. Hadis selanjutnya menyatakan pula bahwa pas pelaksanaan akikah adalah hari ke tujuh berasal dari kelahiran bayi. Sehingga bersama bersama logika mafhum mukhlafah bisa diambil kesimpulan bahwa janin yang meninggal dikarenakan abortus (tidak mengalami hari ketujuh) tidak kudu diakikahi dan diberi nama.

Sisi lain (wajh al-istidlal) yang bisa dijadikan argumen berasal dari hadis selanjutnya adalah pemanfaatan redaksi “ghulam”, yaituredaksi yang menyatakan makna bayi yang lahir hidup-hidup. Dalam bahasa Arab, ghulam diambil kesimpulan sebagai bayi, pemuda dan orang dewasa (Lisanul Arab: vol. XII, 440), bukan cuman janin dalam rahim ibu. Karena kecuali sebenarnya sebelum akan muncul berasal dari rahim ibu si janin udah membawa dampak orangtuanya dikenai syariat akikah dan bantuan nama, maka udah barang pasti hadis selanjutnya seharusnya manfaatkan makna lain yang lebih lazim layaknya al-maulud, al-janin dan atau al-shabiy. Dalam penelitian kami, berasal dari 12 sunnah qauliyah yang menerangkan perihal akikah, 11 di antaranya manfaatkan kata ghulam, dan hanya satu yang manfaatkan redaksi al-maulud. Makna al-maulud lebih umum, juga bayi yang mati dikarenakan hasil abortus maupun bayi yang hidup.

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَبِيَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ اْلمَوْلُوْدِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ (رواه الترمذي وقال حسن غريب)

Artinya: “Dari Amru bin Syu’aib berasal dari ayahnya berasal dari kakeknya bahwasanya Nabi Saw. menyuruh untuk berikan nama bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh, bersihkan kotorannya dan mengakikahinya. (HR Tirmidzi, bersama bersama komentar “ini adalah hadis hasan gharib”) Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi .

Baca juga: Penjelasan Seputar Fardhu Kifayah
Kami menyimpulkan bahwa hadis yang manfaatkan redaksi al-maulud di atas adalah hadis yang diriwayatkan oleh rekan akrab atau perawi pada tingkatan lainnya secara bil makna yang melibatkan interpretasi teristimewa mereka. Qarinah (indikasi) berasal dari perihal selanjutnya adalah ia menyalahi 11 redaksi hadis lainnya dan pemanfaatan kata amara (memerintahkan), bukan qala (bersabda) yangmenunjukkan kalimat segera dan kepastian bahwa hadis selanjutnya benar-benar perkataan nabi. Dalam ilmu hadis disebutkan bahwa hadis yang manfaatkan redaksi qala lebih tinggi derajatnya berasal dari pada hadis yang manfaatkan redaksi amara. Selain itu, mutu hadis ini juga patut dipertanyakan, dikarenakan hanya meraih derajat hasan

Kaedah al-baraah al-ashliyyah (hukum asal) juga bisa kami manfaatkan sebagai argumen penguat. Sepanjang tidak tersedia dalil tertentu (khas) yang memerintahkan akikah dan bantuan nama sebelum akan kelahiran bayi dalam suasana selamat, maka perihal selanjutnya tidak jadi beban tersendiri bagi orang tua si bayi. Dalil lainnya adalah makna akikah itu sendiri. Seperti banyak disebutkan oleh para ulama, akikah disyariatkan Allah sebagai sarana untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan-Nya berwujud kelahiran seorang anak (Ahkamu al-Aqiqah: vol. I, 8). Ketika menyatakan perihal hikmah akikah, para ulama biasanya menghubungkannya bersama bersama ayat al-Quran surat Ibrahim ayat 7. Makna syukur selanjutnya pasti tidak terkandung dalam suasana orang yang anaknya meninggal dikarenakan abortus dan keguguran.

Berangkat berasal dari jawaban kami di atas, maka janin yang muncul berasal dari rahim ibunya dalam suasana tidak bernyawa atau udah meninggal lebih-lebih dahulu, tanpa memandang berapapun umur dalam kandungan, tidaklah membawa dampak orangtuany dikenai kewajiban berikan nama dan akikah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *