Metode Pendaftaran Merek Dagang Supaya Bebas dari Gugatan

Apakah kalian mau menempuh suatu bisnis? Bila iya, hingga terdapat sebagian perihal berarti yang wajib kalian perhatikan saat sebelum melaksanakan bisnis tersebut. Salah satunya merupakan mendaftarkan merk dagang.

Jika kalian berbisnis di bidang waralaba ataupun franchise, perihal tersebut tidak sangat berarti buat masuk ke dalam sesi perencanaanmu. Tetapi, bila kalian mengawali bisnis dengan merk dagang yang diciptakan sendiri, hingga wajib mendaftarkan merk dagang terlebih dulu.

Dikala ini, telah banyak tipe bisnis yang dapat ditemui dengan bermacam merk dagang. Sebagian merk dagang yang digunakan belum terdapat yang terdaftar. Sebabnya merupakan permasalahan pendanaan yang diperlukan buat mendaftarkan merk dagang ke lembaga/ lembaga terpaut.

Owner Bisnis Harus Mendaftarkan Hak Merk Dagang ke HAKI

Persaingan bisnis yang terus menjadi ketat, pastinya hendak mempengaruhi terhadap merk dagang kalian. Salah satu kasus yang kerap timbul merupakan produk saingan dengan merk dagang yang sama.

Biar merk dagang tidak sama dengan pesaing, kalian wajib mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual( Ditjen HAKI). Registrasi merk dagang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. Bersumber pada undang- undang tersebut, permohonan registrasi merk dagang hendak ditolak bila: pendaftaran merek

a. Sama dengan pokok ataupun totalitas merk lain yang sudah terdaftar lebih dahulu buat benda/ jasa.

b. Sama dengan pokok ataupun totalitas merk kepunyaan pihak lain buat benda/ jasa.

I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu

Untuk kalian pecinta kuliner tentu kalian telah tidak asing lagi bukan dengan 2 merk dagang ini? 2 merk dagang ini sebagian hari kemudian sampai saat ini lagi tren serta jadi omongan nyaris seluruh orang. Di mana, banyak orang yang mengira kalau 2 merk ini dipunyai oleh artis Ruben Onsu.

Sementara itu, 2 merk dagang ini dipunyai oleh 2 orang yang berbeda. Di mana, I Am Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dipunyai oleh Benny Sujono. Sebaliknya Geprek Bensu ialah produk waralaba kepunyaan Ruben Onsu.

Banyak orang yang tidak mengira pula nyatanya kedua merk ini sudah melaksanakan perseteruan bertahun- tahun. Tetapi, kesimpulannya saat ini owner formal merk dagang ini sudah menciptakan akhir. Di mana, pada 11 Juni 2020 kemarin, Mahkamah Agung( MA) RI sudah mengakui serta menetapkan kalau PT Ayam Benny Sujono ialah owner awal serta legal dari merk I Am Geprek Bensu.

Mahkamah Agung sudah melaporkan kalau Penggugat Rekonpensi merupakan owner serta pemakai awal yang legal atas: Merk“ I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR+ LUKISAN”, no registrasi IDM000643531, Kelas 43, bertepatan pada registrasi 24 Mei 2019. Dengan nama owner PT AYAM GEPREK merupakan BENNY SUJONO.

Rekonpensi merupakan gugatan balik ataupun balasan, dalam perihal ini dicoba oleh pihak Benny Sujono. Perihal ini membuat registrasi merk dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dikira menyamai nama I Am Geprek Bensu kepunyaan Benny Sujono, dibatalkan.

Masih bersumber pada pesan vonis tersebut, MA pula memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual( Ditjen HAKI) mencoret registrasi 6 merk dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dari catatan merk Indonesia. Vonis masalah itu sudah dibacakan dalam persidangan permusyawaratan Majelis Hakim Majelis hukum Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Vonis itu kembali dikuatkan oleh vonis Mahkamah Agung RI pada 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu. Di mana, tadinya, Ruben mengajukan gugatan ke Majelis hukum Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan no masalah 57/ Pdt. Sus- HKI/ Merk/ 2019/ PN Niaga Jkt. Pst. Sedangkan pihak tergugat merupakan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersumber pada yang dilansir dari Kompas. com, Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Majelis hukum Niaga Jakarta Pusat sebab nama“ Bensu” yang dia pakai buat merk bisnis ayam gepreknya mempunyai kesamaan dengan merk dagang lain. Tetapi, masalah bernomor 48/ Pdt. Sus- HKI/ Merk/ 2018/ PN Niaga Jkt. Pst ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Setelah itu Ruben mengajukan gugatan kembali pada Agustus 2019 yang saat ini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Proses Registrasi Merk Dagang

Nah untuk kalian yang tidak mau hadapi permasalahan semacam I Am Geprek Bensu serta Geprek Bensu, alangkah lebih baiknya kalian melaksanakan pengajuan permohonan registrasi merk dagang. Untuk kalian yang mau mendaftarkan merk dagang, berikut ini merupakan prosedurnya:

Baca Juga : Jokowi: Indonesia di Ring of Fire, Gempa Terjalin Kapan Saja

1. Menelusuri Merk Dagang

Perihal awal yang wajib kalian jalani merupakan menelusuri merk dagang. Karena, kalian hendak bebas dari penolakan pihak terpaut yang mau mendaftarkan merk dagang milikmu.

Buat menelusuri merk dagang, kalian dapat mencarinya melalui Google ataupun bertanya langsung kepada pihak yang menanggulangi permasalahan ini. Bila mau mendaftarkan merk dagang, kalian dapat mengajukannya lewat web www. dgip. go. id.

2. Lengkapi Ketentuan Mengajukan Merk Dagang

Sehabis mendatangi web tersebut, buat registrasi merk kalian pula wajib mempersiapkan persyaratan registrasi merk dagang. Berikut ini merupakan persyaratan yang wajib dipadati:

a. Mengisi biodata( nama, alamat, serta kewarganegaraan).

b. Mempersiapkan 30 contoh merk dagang berdimensi optimal 9 x 9 centimeter serta minimun 2 x 2 centimeter.

c. Mempersiapkan catatan benda/ jasa yang telah diberi merk dagang.

d. Pesan Statment Kepemilikan.

e. Pesan Kuasa( bila diperlukan).

f. Fotokopi KTP.

gram. Fotokopi NPWP( buat industri).

h. Prosedur Mendaftarkan Merk Dagang

Prosedur registrasi merk dagang terdiri dari 2 bagian, ialah pengajuan merk dagang oleh pemohon langsung serta lewat proses verifikasi yang hendak dicoba oleh Ditjen HAKI.

Nantinya, pemohon hendak mengisi formulir registrasi merk dagang dengan ketentuan lain yang wajib dipadati, semacam pesan penjelasan Usaha Mikro Kecil Menengah( UMKM), etiket merk dagang, pesan kuasa, fakta pembayaran registrasi merk dagang, serta fakta penerimaan pendaftaraan merk dagang.

Pengecekan Formalitas serta Substantif

Sehabis itu, Ditjen HKI hendak mengecek segala kelengkapan persyaratan pendaftaran merk dagang( formalitas). Bila persyaratannya kurang, hingga Ditjen HKI hendak memohon kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, semenjak pesan permintaannya diterima.

Sedangkan buat substantif dalam jangka waktu satu bulan, terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan pengajuan pendaftaran merk dagang. Biasanya, pengecekan substantif dicoba sangat lama 9 bulan.

Seperti itu sebagian perihal terpaut berartinya buat mendaftarkan merk dagang selaku salah satu Hak Kekayaan Inteletual. Dengan begitu, merk yang kalian miliki tidak dapat ditiru maupun digunakan oleh orang lain.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *