Bersumber pada syarat oleh United Nation Convention on the Of the Sea( UNCLOS) tahun 1982, Negeri Indonesia selaku negeri Kepulauan memiliki peluang buat menarik batasan terluar Landas Kontinen di luar garis 200 mil laut dari garis pangkal.
Buat bisa mengklaim daerah di luar garis 200 mil laut ini dibutuhkan data berbentuk informasi ketebalan sedimen yang didapat dari intrepretasi profil sedimen yang didapat lewat survey seismik multichannel. Cocok dengan prosedural yang sudah diresmikan, pemerintah Indonesia harus menyerahkan informasi ketebalan sedimen pada dikala melaksanakan submisi kepada the Commisison on the limits of Continen Shelf
( CLCS).
Hingga dalam paper ini hendak menarangkan tentang survei seismik dengan memakai wahana, kapal Baruna Jaya II yang tujuannya mendapatkan
profil seismik buat mengukur ketebalan sedimen dalam rangka klaim landas kontinen indonesia. Selaku riset permasalahan pelaksanaan teknologi survei sesimik ini sudah dicoba di Perairan Barat Laut Aceh.
Kata kunci: Landas kontinen, survei seismik multichannel, informasi ketebalan sedimen, profil seismik
Pengantar Survey MASW Seismik
Selaku negeri kepulauan, Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi kesepakatan Hukum Laut Internasional, UNCLOS( United Nations Covention on the Law of the Sea) semenjak diterbitkannya Undang- undang nomor. 17 tahun 1985. Dengan diakuinya Indonesia selaku negeri kepulauan yang utuh cocok pada Bab IV UNCLOS 1982, tentang Prinsip- prinsip serta syarat Hukum Internasional yang melandasi sesuatu negeri kepulauan ditatap selaku suatu kesatuan daerah negeri yang utuh, Pemerintah Indonesia memiliki peluang buat menaikkan batasan daerah terluarnya cocok dengan UNCLOS 1982, pasal 76, ialah negeri tepi laut memiliki peluang buat melaksanakan submisi buat memastikan batasan terluar landas kontinen lebih dari 200 mil laut.
Dasar Hukum
Dasar hukum buat penentuan batasan terluar landas kontinen merupakan pasal 76, UNCLOS 1982 yang berbunyi selaku berikut:
Landas kontinen sesuatu Negeri tepi laut meliputi dasar laut serta tanah di bawahnya dari wilayah di dasar permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sejauh kelanjutan alamiah daerah daratannya sampai pinggiran luar tepi kontinen, ataupun sampai sesuatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam pinggiran luar tepi kontinen tidak menggapai jarak tersebut.
Landas kontinen sesuatu negeri tepi laut tidak boleh melebihi batas- batas sebagaimana didetetapkan dalam ayat 4 sampai 6.
Tepian kontinen meliputi kelanjutan bagian daratan negeri tepi laut yang terletak di dasar permukaan air, serta terdiri dari dasar laut serta tanah di bawahnya dari dataran kontinen, lereng( slope) serta tanjakan( rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar samudra dalam dengan bukit- bukit samudera ataupun tanah di bawahnya.
( a)
Buat iktikad kesepakatan ini, Negeri tepi laut hendak menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam perihal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur ataupun dengan:
( i).
Sesuatu garis yang ditarik cocok dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik- titik senantiasa terluar dimana ketebalan batu endapan merupakan sangat sedikit 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut serta kaki lereng kontinen; atau
( ii)
sesuatu garis yang ditarik cocok dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik- titik senantiasa yang terletak tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen.
( b)
Dalam perihal tidak adanya fakta yang berlawanan, kaki lereng kontinen wajib diresmikan selaku titik pergantian maksimum dalam tanjakan pada kakinya.
Titik- titik senantiasa yang ialah garis batasan luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik cocok dengan ayat 4( a)( i) serta( ii), ataupun tidak hendak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur ataupun tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis batasan kedalaman( isobath) 2. 500 m, ialah sesuatu garis yang menghubungkan kedalaman 2. 500 m.
Meski terdapat syarat ayat 5, pada bukit- bukit dasar laut, batasan luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal darimana laut teritorial diukur dengan metode. Ayat ini tidak berlaku untuk elevasi dasar laut yang ialah bagian- bagian alamiah tepi kontinen, semacam pelataran( plateau), tanjakan( rise), puncak( caps), ketinggian yang datar( banks), serta puncak gunung yang bundar( spurs) nya.
Negeri tepi laut wajib menetapkan batasan terluar landas kontinennya dimana landas kontinen itu melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana laut teritorial dengan metode menarik garis- garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan menghubungkan titik- titik senantiasa, yang diresmikan dengan koordinat lintang bujur.
Baca Juga : Panduan SEO YANG Harus Kamu Jalani Buat Tingkatkan TRAFFIC WEBSITE
Penjelasan menimpa batas- batas landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal darimana laut teritorial diukur wajib di informasikan oleh Negeri tepi laut kepada Komisi Batas- batas Landas Kontinen( CLCS) yang didirikan bersumber pada lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang adil. Komisi ini wajib membuat saran kepada Negeri tepi laut menimpa permasalahan yang bertalian dengan penetapan batasan luar landas kontinen mereka. Batas- batas landas kontinen yang diresmikan oleh sesuatu Negeri tepi laut bersumber pada rekomendasi- rekomendasi ini merupakan tuntas serta mengikat.
Negeri tepi laut wajib mendepositkan pada Sekretaris Jenderal PBB peta- peta serta penjelasan yang relevan tercantum informasi geodesi yang secara permanen menggambarkan batasan luar landas kontinennya. Sekeretaris Jenderal wajib mengumumkan peta- peta serta penjelasan tersebut sebagaimana mestinya.
Syarat pasal ini tidak boleh kurangi makna permasalahan penetapan batasan landas kontinen antara Negara- negara yang berhadapan ataupun berdampingan.